
8 Fakta Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Dapat Amnesti Prabowo
Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Gus Nur, terpidana kasus ijazah Jokowi menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berkomitmen tetap kritis terhadap pemerintah dengan cara yang lebih santun.
Gus Nur, setelah menerima amnesti, berjanji akan tetap kritis, namun dengan cara lebih santun. Ia mengutamakan nasihat keluarga dalam menyampaikan pandangannya
Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Kini, ia tak lagi wajib lapor Bapas Malang
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tak masalah pengajiannya di Singosari, Malang ditolak warga. Ia menerimanya dengan lapang dada.
Rencana pengajian Sugi Nur Raharja di Singosari Malang mendapat penolakan. Pengajian itu rencananya digelar 7 Agustus di Masjid Karomah Desa Klampok.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bebas setelah 10 bulan menjalani hukuman di rutan Bareskrim Polri. Di dalam penjara, Gus Nur menulis sebuah buku.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara. Di dalam rutan Bareskrim Polri, Gus Nur telah menulis sebuah buku.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas usai menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Apa yang akan dilakukan Gus Nur usai bebas?
Dalam sidang, Gus Nur mengaku selama 4 bulan tidak bisa dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya.