Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE, bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia tak lagi diwajibkan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Amnesti ini secara resmi berlaku sejak 2 Agustus 2025, dan diserahkan secara simbolis hari ini oleh Bapas Malang. Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang Sofia Andriyani menyatakan masa bimbingan Gus Nur telah resmi dihentikan.
"Hari ini masa bimbingan Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2025. Untuk simbolisnya, penyerahan Keppres dilakukan hari ini. Artinya, Gus Nur sudah tidak berkewajiban lagi melakukan absen di Bapas Malang," ujar Sofia kepada wartawan di Kantor Bapas Malang Jalan Barito, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapas Malang menyebut amnesti ini berasal dari usulan Rutan Surakarta, tempat di mana Gus Nur sebelumnya ditahan. Salah satu kriteria yang mendasari pemberian amnesti adalah kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden.
"Usulan pemberian amnesti kan dari Rutan Surakarta saat beliau ada di Rutan Surakarta," ungkapnya.
Sementara Gus Nur yang hadir di Kantor Bapas Malang hari ini mengungkap, proses amnesti sudah berjalan sejak dirinya masih berada di dalam rutan.
"Kabar ini (amnesti) sudah saya terima sejak di dalam (rutan). Bahkan, sudah berproses, sudah sidang TPP," kata Gus Nur.
Ia mengaku sempat berharap amnesti diterima saat dirinya masih berada di dalam rutan. Namun, harapan itu tak terjadi, meski begitu, Gus Nur tetap bersyukur bisa menerima amnesti.
"Harapan saya sebenarnya, amnesti keluar waktu saya masih di dalam, tapi ternyata keluar dulu, baru dapat sekarang. Tapi apapun itu saya syukuri, matursuwun," ucapnya.
Meski kini telah menerima amnesti, Gus Nur menegaskan bahwa dirinya tetap akan bersikap kritis terhadap pemerintah. Namun, dengan pendekatan yang lebih halus.
"Insyaallah tetap kritis, itu panggilan jiwa. Tapi, saya akan gunakan bahasa yang lebih santun. Keluarga saya juga menasihati agar kritik tetap tajam, tapi lebih santun. Saya turuti, insyaallah," ujar Gus Nur.
Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu, melainkan kepada sistem pemerintahan.
"Pemerintah itu wajib dikritik, yang dikritik sistemnya, bukan orangnya. Kalau orangnya, saya tidak ada masalah. Saya kritik karena saya sayang sama Indonesia," lanjutnya.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Gus Nur mengaku beberapa kali diingatkan petugas Bapas, jika dianggap menyampaikan kritik terlalu keras.
"Contohnya waktu saya kritik KDM, langsung diingatkan. Ya wajar, mereka sayang sama saya. Beban moral juga kalau saya kenapa-kenapa," katanya.
Meski masa bimbingan telah berakhir, Bapas Malang berencana tetap menjalin kerja sama dengan yayasan milik Gus Nur untuk kegiatan pembinaan dan pencerahan.
"Kami akan bekerja sama terkait pemberian bimbingan kepribadian, karena beliau punya yayasan. Jadi komunikasi dengan Gus Nur tidak putus di sini," pungkas Sofia.
(irb/hil)