Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi). Berikut profil Gus Nur yang menggugat negara Rp 4,27 miliar ke PN Solo.
Alasan Gus Nur Gugat Negara
Diketahui, Gus Nur sebelumnya sempat divonis 6 tahun di PN. Ia lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun. Setelah menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025, sebelum benar-benar bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah bebas, Gus Nur kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, dia masih risau dengan polemik ijazah Jokowi yang belum menemui titik terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju orange. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq (kuasa hukumnya)," kata dia kepada awak media di PN Solo, Senin (21/9/2026). Saat itu merupakan sidang kedua kasus gugatannya.
"Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya," sambungnya.
Atas pertimbangan itu, dia memutuskan menuntut balik dengan cara perdata. Usai berkonsultasi dengan tim hukum, dia memutuskan menuntut ganti rugi Rp 4,2 miliar berdasarkan kerugian materiil yang ia alami selama menjalani proses hukum. Tuntutan didaftarkan ke PN Solo sejak awal September 2026.
Pertimbangan Gus Nur adalah kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah Rp 120 juta, tidak bisa berdakwah di luar negeri karena pencekalan Rp 450 juta, kehilangan kesempatan mendapatkan hibah pesantren di Palu senilai Rp 3 miliar, dan kehilangan properti podcast sebesar Rp 700 juta.
"Awalnya saya bunyi triliun, karena saya merasa kerugian saya ini tidak bisa dihitung dengan uang. Tapi pengacara ngasih masukan harus realistis, karena hukum harus realistis. Oke, munculnya angka Rp 4 berapa miliar itu," ujar dia.
Dalam gugatan itu, Gus Nur menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke PN Solo. Termohonnya adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Jika gugatan ganti ruginya diterima, Gus Nur bernazar tidak akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.
"Bukan untuk saya, Allah saksinya, saya saksinya, keluarga saya saksinya. Ya, untuk pesantren, pondok, masjid, fakir miskin. Saya juga sedang bangun masjid di Singosari, mungkin saya masukan ke sana, atau kemana-mana," jelasnya saat itu.
PN Solo Tolak Gugatan Gus Nur
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan Gus Nur. Dalam sidang hari ini, para pihak dihadiri oleh perwakilan.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan turut termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Majelis Hakim, Marper Pandiangan, saat persidangan di PN Solo, Senin (28/9/2026).
Jadwal sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu dibuat maraton, dengan dipimpin Hakim tunggal Marper Pandiangan.
Dalam sidang hari ini, Gus Nur tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sementara pihak termohon hanya dihadiri kuasa Kejaksaan Agung RI, dan tidak dihadiri turut termohon.
Usai sidang, Taufiq mengatakan, dalam praperadilan tidak bisa mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi.
"Kami kalah, eksepsi jaksa tidak ada satu pun yang diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstatir pendapat ahli," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo.
"Kelemahan utama dari perkara ini tidak ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi," imbuhnya.
Kuasa hukum yang lain, Nael Tiano menyayangkan adanya amnesti Gus Nur yang menjadi salah satu pertimbangan hakim. Padahal, pihaknya tidak memasukkan amnesti tersebut dalam gugatannya.
"Soal amnesti tadi masih dalam putusan ya, sedangkan amnesti bukan jadi dasar permohonan ganti rugi ini, tidak ada dalam petitum. Jadi permohonan ganti rugi ini dasar kita KUHAP (Pasal) 173," ucap Nael.
Pernah Dipenjara di Kasus Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Gus Nur juga pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara di rutan Bareskrim Polri karena kasus ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) saat wawancara dengan Refly Harun. Dalam kasus ini, Gus Nur dinyatakan bebas pada Selasa (24/8/2021).
"Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi," tutur Andry Ermawan, salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, kepada detikcom, Selasa (24/8/2021).
Dilansir detikNews, Gus Nur saat itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik itu bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.
Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.
Lulusan SD, Menulis Belasan Buku
Pada Rabu (28/10/2020), detikcom pernah melakukan wawancara khusus dengan Gus Nur. Saat itu Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian terhadap ormas NU.
Dalam wawancara khusus dengan detikcom, Gus Nur mengungkapkan latar belakangnya. Dia mengaku tidak mengenyam pendidikan agama secara formal meski dia mengisi ceramah di berbagai lokasi dan aktif berdakwah lewat media sosial seperti YouTube.
"Kan saya lulus SD saja," kata Gus Nur di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).
Gus Nur mengatakan dirinya memang tidak mementingkan gelar pendidikan. Dia enggan ikut program penyetaraan pendidikan meski diakuinya pernah disarankan sejumlah orang.
"Saya sekarang sudah di titik 'nggak penting gelar'. Saya sudah nggak butuh gelar, sebenarnya gitu kan. Berapa kali orang nawari saya untuk Kejar Paket C, apalah, sudah punya gelar minimal S.Ag (sarjana agama), nggak, saya nggak butuh," ungkap Gus Nur.
Gus Nur mengaku masa kecil dan remajanya memang serba sulit. Dia sibuk mengikuti sang ayah yang berprofesi sebagai pemain debus. Saking rutinnya mengikuti ke mana sang ayah pergi atraksi debus, dia tak sempat melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP.
"Betul, betul (sibuk ikut ayah atraksi debus hingga tak lanjut sekolah). Jadi karena memang ya masa kecil nggak bahagia, jadi ya ikut-ikut main debus aja," tutur dia.
"Ya kan sekarang juga banyak anak-anak kecil yang telantar di jalan-jalan, yang nggak terurus pendidikannya, kurang-lebih saya seperti itulah," imbuhnya.
"Kalau lihat ada pengamen, anak punk di pinggir jalan, lampu merah, saya dulu seperti itu. Jadi itu takdir mubron saya, takdir yang saya nggak bisa ngelak. Jadi seperti ini sudah bersyukur saya, daripada jadi rampok, jadi maling," jelas dia.
Meski hanya mengenyam bangku pendidikan SD, Gus Nur menyebut dirinya bukannya tidak belajar. Dia mengklaim banyak belajar secara otodidak, termasuk mempelajari agama. Gus Nur mengaku telah menulis 13 buku, bahkan menciptakan lagu.
"Tapi saya nulis buku. Sudah 13 judul saya tulis. Saya ciptakan lagu, makanya jangan batasi imajinasi saya," ucapnya.
Lihat juga Video 'Pengakuan Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Usai Dapat Amnesti Prabowo':
