Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE, bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia tak lagi diwajibkan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Amnesti terhadap Gus Nur berlaku sejak 2 Agustus 2025. Dengan keputusan ini, kewajiban absen dan pendampingan hukum terhadap Gus Nur resmi dihentikan.
Berikut Fakta-fakta Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Usai Menerima Amnesti Presiden Prabowo:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sudah Tak Wajib Lapor ke Bapas
Amnesti kepada Gus Nur diserahkan secara simbolis pada Rabu (6/8) oleh Bapas Malang.
"Hari ini masa bimbingan Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2025. Untuk simbolisnya, penyerahan Keppres dilakukan hari ini. Artinya, Gus Nur sudah tidak berkewajiban lagi melakukan absen di Bapas Malang," ujar Sofia kepada wartawan di Kantor Bapas Malang Jalan Barito, Rabu (6/8/2025).
2. Usulan Amnesti dari Rutan Surakarta
Bapas Malang menyebut amnesti ini berasal dari usulan Rutan Surakarta, tempat di mana Gus Nur sebelumnya ditahan. Salah satu kriteria yang mendasari pemberian amnesti adalah kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden.
"Usulan pemberian amnesti kan dari Rutan Surakarta saat beliau ada di Rutan Surakarta," ungkapnya.
3. Tetap Jalin Komunikasi dengan Bapas
Meski masa bimbingan telah berakhir, Bapas Malang berencana tetap menjalin kerja sama dengan yayasan milik Gus Nur untuk kegiatan pembinaan dan pencerahan.
"Kami akan bekerja sama terkait pemberian bimbingan kepribadian, karena beliau punya yayasan. Jadi komunikasi dengan Gus Nur tidak putus di sini," pungkas Sofia.
4. Amnesti Sudah Diproses Sejak Gus Nur di Rutan
Sementara itu, Gus Nur yang hadir di Kantor Bapas Malang mengungkapkan, proses amnesti sudah berjalan sejak dirinya masih berada di dalam rutan.
"Kabar ini (amnesti) sudah saya terima sejak di dalam (rutan). Bahkan, sudah berproses, sudah sidang TPP," kata Gus Nur.
Gus Nur bersyukur usai bebas, baca di halaman selanjutnya!
5. Gus Nur Bersyukur Menerima Amnesti
Ia mengaku sempat berharap amnesti diterima saat dirinya masih berada di dalam rutan. Namun, harapan itu tak terjadi, meski begitu, Gus Nur tetap bersyukur bisa menerima amnesti.
"Harapan saya sebenarnya, amnesti keluar waktu saya masih di dalam, tapi ternyata keluar dulu, baru dapat sekarang. Tapi apapun itu saya syukuri, matursuwun," ucapnya.
6. Janji Tetap Kritis Tapi Santun
Meski kini telah menerima amnesti, Gus Nur menegaskan bahwa dirinya tetap akan bersikap kritis terhadap pemerintah. Namun, dengan pendekatan yang lebih halus.
"Insyaallah tetap kritis, itu panggilan jiwa. Tapi, saya akan gunakan bahasa yang lebih santun. Keluarga saya juga menasihati agar kritik tetap tajam, tapi lebih santun. Saya turuti, insyaallah," ujar Gus Nur.
7. Kritik Gus Nur Ditujukan kepada Sistem Pemerintahan
Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu, melainkan kepada sistem pemerintahan.
"Pemerintah itu wajib dikritik, yang dikritik sistemnya, bukan orangnya. Kalau orangnya, saya tidak ada masalah. Saya kritik karena saya sayang sama Indonesia," lanjutnya.
8. Pernah Diingatkan Bapas soal Kritik
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Gus Nur mengaku beberapa kali diingatkan petugas Bapas, jika dianggap menyampaikan kritik terlalu keras.
"Contohnya waktu saya kritik KDM, langsung diingatkan. Ya wajar, mereka sayang sama saya. Beban moral juga kalau saya kenapa-kenapa," katanya.
Simak Video "Video: Pengakuan Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Usai Dapat Amnesti Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)