
Pedagang Street Coffee Kotabaru Sidang Tipiring, Divonis Denda Rp 300 Ribu
Seorang pelaku usaha street coffee di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, divonis denda Rp 300 ribu dalam sidang tipiring di PN Jogja.
Seorang pelaku usaha street coffee di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, divonis denda Rp 300 ribu dalam sidang tipiring di PN Jogja.
Adanya klaim 'surat izin' street coffee di Kotabaru bakal diusut Inspektorat Kota Jogja.
Kehadiran street coffee di Kotabaru, Jogja, dikeluhkan karena mengganggu jemaah Masjid Syuhada. Ini alasan jemaah merasa terganggu.
Pedagang street coffee di Kotabaru, Jogja, kembali muncul meski sudah ditertibkan. Satpol PP akan menjatuhkan sanksi bertahap bagi pelanggar.
Pedagang street coffee di Kotabaru, Jogja, kembali muncul meski ditertibkan. Pengurus Masjid Agung Syuhada gerah dan pasang spanduk larangan.
Satpol PP Jogja menyebut ada dugaan jual beli lahan di kawasan publik Kotabaru, lokasi para pelaku usaha street coffee yang kini telah ditertibkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Jogja mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan street coffee di Kotabaru. Berikut penuturannya.
Satpol PP Jogja menertibkan pedagang kopi alias street coffee di Kotabaru. Ini alasannya.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang-pedagang di kawasan Kotabaru. Di antaranya adalah kedai kopi di pinggir jalan alias street coffee.