Street Coffee Kotabaru Jogja Ditertibkan, Satpol PP: Pengaduan Banyak Pihak

Street Coffee Kotabaru Jogja Ditertibkan, Satpol PP: Pengaduan Banyak Pihak

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 19 Feb 2025 17:46 WIB
5 Tips Kurangi Rasa Gelisah dan Cemas Efek Minum Kopi
Ilustrasi kopi. Foto: Ilustrasi iStock
Jogja -

Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan atau street coffee. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan keberadaan street coffee di Kotabaru dikeluhkan warga sekitar.

"Jadi kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak, baik gereja, masjid, museum, maupun masyarakat, terkait kesemrawutan pedagang yang ada di kawasan Kotabaru," kata Octo saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, fokus penertiban meliputi kawasan Masjid Syuhada hingga Gereja Kotabaru. Penertiban ini berdasar Perda kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, terutama soal penggunaan ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Octo, para pedagang itu memakan jalan hingga mengganggu akses publik. Dalam operasi penertiban kemarin juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja untuk menyasar parkir liar.

"Kemarin bersama dengan Dishub, kaitannya dengan parkir-parkir liar yang ada di situ hingga menutup badan jalan," ujar Octo.

ADVERTISEMENT

"Mengganggu akses masyarakat, terutama yang badan jalan, parkirnya juga di sana, kemudian kalau trotoarnya dipakai buat konsumen, jadi relatif membuat kemacetan dan kesemrawutan di situ," sambungnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan jumlah kendaraan yang parkir di kawasan tersebut mencapai ratusan per harinya. Tapi dia tidak mengungkapkan datanya secara rinci.

"Kalau ratusan pasti, karena yang dagang cukup banyak to," kata Arif saat dihubungi wartawan, hari ini.

"Tentu bagaimanapun juga karena banyak aktifitas ekonomi itu, menjadi ikon juga to 'ngopi on the street', banyak yang datang bawa kendaraan dan parkirnya memang tidak di ruang parkir. Di kawasan Kotabaru memang sebagai kawasan hunian to," imbuhnya.

Lebih lanjut Arif menegaskan, problem parkir sudah menjadi masalah umum di perkotaan. Maka itu diperlukan penataan oleh stakeholder terkait.

"Aktifitas apapun, baik ekonomi maupun sosial yang sekiranya menimbulkan tarikan aktivitas tentu harus menyediakan ruang parkir yang proper. Kalau tidak, yang terjadi ya di jalan, itu kan problem perkotaan," pungkas dia.




(dil/apl)

Hide Ads