Pedagang Street Coffee Kotabaru Sidang Tipiring, Divonis Denda Rp 300 Ribu

Pedagang Street Coffee Kotabaru Sidang Tipiring, Divonis Denda Rp 300 Ribu

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 26 Mar 2025 12:48 WIB
Sidang tipiring pedagang street coffee di PN Jogja,Β Rabu (26/3/2025).
Sidang tipiring pedagang street coffee di PN Jogja,Β Rabu (26/3/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Satu pelaku usaha kopi pinggir jalan atau street coffee di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hari ini. Ia divonis denda Rp 300 ribu subsider 3 hari kurungan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, majelis hakim menilai pedagang street coffee tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Jogja Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Perwali Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki lima.

"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 ribu dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 3 hari," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, pelaku usaha street coffee, Andre, mengakui salah dan menerima hukuman ini. Ia pun akan mencari lokasi baru untuk kembali berdagang.

"Memang secara hukum saya salah. Saya akui saya salah, karena kan memang itu jalan ya bukan buat jualan," ungkap Andre saat ditemui wartawan usai sidang.

ADVERTISEMENT

"Ya pasti saya akan cari tempat yang aman lah ya. Maksudnya yang kita nggak melanggar aturan lah gitu. Entah sewa rumah orang atau apa," sambungnya.

Diketahui, Andre terjaring razia rutin Satpol PP Kota Jogja pekan lalu. Terhadap para pedagang street coffee di kawasan Kotabaru sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban dan ada pemberian surat peringatan.

Andre mengaku bukan berdagang pada malam hari, namun dari pagi sampai siang. Saat kena razia pun terjadi pada siang hari. Ia juga tak turun langsung untuk berdagang street coffee miliknya. Ia punya dua karyawan yang shift bergantian.

"Kita buka aja tuh 08.30, jam 07.00 kita start dari rumah, 08.30 mulai, 15.30 kita sudah tutup," ungkap Andre.

"Ya jadi kan memang isunya yang malam yang bikin resah gitu kan, nah sementara kita cuman pagi kita nggak pernah jualan malam. Kita juga menghargai di situ kan tempat ibadah, itu 15.30 kita tutup sudah kita pulang, kita rapikan kita bersihkan semua," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads