Kehadiran street coffee di Kotabaru, Kota Jogja, dinilai mengganggu ketertiban umum. Tak hanya itu, jemaah Masjid Syuhada pun merasa terganggu dengan adanya aktivitas street coffee di Kotabaru. Apa alasannya?
"Karena mungkin jemaah iktikaf kan mau parkir kan, karena ini kan sudah akhir Ramadan. Jemaah itu pada ngeluh, 'nih kok kenapa tempat parkiran kok pada dipakai buat coffee street'. Padahal kita jemaah Masjid Syuhada gitu," urai Ketua Panitia Masjid Agung Syuhada Abda Syahirul Alim saat diwawancara, Senin (24/3/2025).
"Dan juga kadang pun dari jemaah juga mengeluhkan kok ini di depan masjid kok pemandangannya sangat 'keren-keren' sekali gitu kan," sambung Abda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak masjid juga menyesalkan kehadiran street coffee, dan membuat konten berisi keluhan di akun Instagram @masjidsyuhada. Dalam postingan itu disebutkan aktivitas street coffee bahkan membuat kegiatan panitia Ramadan terpaksa dibatalkan.
Padahal pihak Masjid Syuhada sudah mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan Ramadan di bahu jalan, namun terpaksa batal. Di sisi lain, pihak masjid juga menyesalkan suguhan pemandangan yang dinilai tak elok dari para pengunjung street coffee tersebut.
"Setelah beberapa hari ya, lima hari atau pun satu pekan itu coffee street muncul lagi sampai kita bikin, pihak masjid bikin konten kaitannya ya, coffee street tersebut," jelas Abda.
Sebagai informasi, pihak Satpol PP sebenarnya sudah melakukan penertiban pada Minggu (16/2) lalu. Namun, para pedagang street coffee itu masih nekat berjualan dan kembali ditertibkan pada Minggu (23/3).
Sampai saat ini, Satpol PP mengaku sudah memberikan sanksi peringatan kepada puluhan pedagang street coffee tersebut. Beberapa di antaranya juga sudah menjalani sidang tipiring.
"Tadi malam kami lakukan upaya penertiban, dari 42 pedagang yang sudah diberikan SP itu, kurang lebih setiap malam kalau kami melakukan patroli dan penertiban hanya kami tanggap 1-3 pedagang yang tersisa," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, saat dihubungi, Senin (24/3).
Dia menuturkan sudah ada empat pelaku usaha street coffee Kotabaru yang menjalani sidang Tipiring pada 26 Februari 2025. Keempatnya didenda dengan total Rp 750 ribu. Sedangkan, satu pelaku usaha street coffee dijadwalkan menjalani sidang Tipiring besok.
"Rabu nanti kita juga sidangkan Tipiring satu pelanggar yang kami tertibkan di situ," ungkap Dodi.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar