Inspektorat Usut Klaim soal Surat Izin Street Coffee di Kotabaru

Inspektorat Usut Klaim soal Surat Izin Street Coffee di Kotabaru

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 25 Mar 2025 19:18 WIB
Penertiban street coffee Kotabaru, Jogja, Minggu (23/3/2025).
Penertiban street coffee Kotabaru, Jogja, Minggu (23/3/2025). Foto: dok Satpol PP Jogja
Jogja -

Kemunculan street coffee di Kotabaru disebut mengantongi surat izin untuk menggunakan bahu jalan. Inspektorat Kota Jogja pun turun tangan mengusut hal ini.

Dugaan ini mencuat usai Takmir Masjid Agung Syuhada Kotabaru menggunggah konten di akun Instagram @masjidsyuhada, tentang street coffee yang dinilai meresahkan jemaah. Dalam unggahan tersebut disebut adanya koordinator pedagang yang mengaku punya surat izin untuk mengelola kawasan itu.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Dodi mengatakan kasus ini akan dicek tim saber pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak komen ya masalah itu karena kami tidak tahu. Itu nanti (ranahnya) tim saber pungli, yang dikomandani Inspektorat," jelas Dodi saat dihubungi wartawan, Senin (24/5/2025).

Dimintai konfirmasi terpisah, Inspektur Kota Jogja, Fitri Paulina Andriani, mengaku belum mendapat informasi mengenai dugaan itu. Namun, Inspektorat Kota Jogja akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum ASN di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau internal Inspektorat ketika ada aduan atau isu, kami tindak lanjuti dengan penelitian penelaahan informasi (PPI), melakukan konfirmasi pada berbagai pihak terkait," jelas Fitri saat dihubungi wartawan, hari ini.

"Njih ini saya sudah dispo ke internal untuk dilakukan PPI," sambung Paulina.

Jika hasil PPI nanti ditemukan adanya pelanggaran, Paulina mengatakan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menuju ke sanksi yang akan diterapkan.

"Jika hasil PPI mengarah pada kebenaran aduan agar atau isu tersebut, maka kami tingkatkan menjadi audit investigasi untuk sampai kepada simpulan bahwa aduan atau isu benar adanya, dan rekomendasi penjatuhan hukdis oleh pejabat yang berwenang maupun perbaikan sistem," urainya.

"Sanksi tentunya disesuaikan dengan ketentuan aturan disiplin pegawai," pungkas Paulina.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads