
Cara Lapor SPT Tahunan dan Batas Waktunya, Tak Pakai Coretax
Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pelajari cara, dokumen yang diperlukan, dan cara mendapatkan EFIN secara online.
Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pelajari cara, dokumen yang diperlukan, dan cara mendapatkan EFIN secara online.
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 masih menggunakan ketentuan lama. Wajib pajak harus lapor sebelum 31 Maret 2025 melalui djponline.pajak.go.id.
Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak menyepakati Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus meski masih ditemukan kendala.
Komisi XI DPR RI dan Dirjen Pajak sepakat Coretax tetap berjalan meski ada kendala. Sistem lama akan digunakan untuk mendukung penerimaan pajak.
Pelajari cara mendaftarkan SPT tahunan secara online, batas waktu pelaporan, dan langkah-langkah mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
DJP mengumumkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan menggunakan Coretax, tanpa EFIN.
Penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 15,01 triliun hingga November 2024, tumbuh 27,18% yoy. Sektor akomodasi dan perdagangan jadi penyumbang utama.
Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 yang akan disampaikan di 2025 masih akan menggunakan saluran lama.
DJP Kementerian Keuangan Kanwil Kalselteng memenjarakan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.