Cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan 2025 Via Coretax Online

Cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan 2025 Via Coretax Online

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Kamis, 01 Jan 2026 07:30 WIB
Cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan 2025 Via Coretax Online
Ilustrasi Coretax. (Foto: Najmi Dhiaulhaq)
Palembang -

Mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara online melalui Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bagi yang belum familiar, proses ini bisa terasa membingungkan.

Berikut ini detikSumbagsel sajikan panduan lengkapnya. Mulai dari menyiapkan dokumen penting, membuat konsep SPT, hingga mengirim laporannya.

Selain panduan tertulis, detikers juga dapat mengikuti panduan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak melalui https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=u5Fu4MGJmcDz6egH. Video tersebut menunjukkan setiap tahap pengisian SPT secara langsung, sehingga lebih mudah dimengerti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Via Coretax

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mulai, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

  • Bukti Pemotongan/Pemungutan PPH dari Pemberi Kerja
  • Daftar harta, aset, atau utang yang dimiliki
  • Daftar anggota keluarga dan tanggungan serta dokumen pendukung lainnya.

2. Login dan Buat Konsep SPT

  • Kunjungi laman www.coretaxdjp.pajak.go.id
  • Kemudian login dengan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Captcha lalu klik Login

a. Mengunduh Bukti Potong

  • Pilih Portal Saya, kemudian klik Dokumen Saya
  • Setelah itu klik tombol refresh untuk menayangkan seluruh file dokumen yang tersedia pada portal wajib pajak
  • Setelah itu pilih file bukti potong yang akan diunduh, kemudian gulir ke kanan untuk mengunduh dokumen bukti potong A1 atau BPA 1

b. Pembuatan Konsep SPT Tahunan

  • Pilih menu modul Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Klik Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pastikan data sudah masuk ke dalam menu Konsep SPT
  • Selanjutnya, Pilih opsi Buat Konsep SPT
  • Pilih Jenis SPT PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut
  • Pilih Jenis Periode SPT Tahunan
  • Tentukan Periode dan Tahun Pajak, kemudian klik Lanjut
  • Pada bagian Model SPT, sistem akan menampilkan pilihan Normal apabila SPT baru pertama kali dibuat. Namun, jika sebelumnya telah disampaikan SPT Normal, sistem akan menampilkan opsi Pembetulan
  • Klik 'Buat Konsep SPT'
  • Konsep SPT PPh Orang Pribadi akan muncul sesuai jenis pajak, jenis Surat Pemberitahuan Pajak, masa pajak dan tahun pajak yang dipilih
  • Pilih ikon 'Pensil' untuk mulai melakukan pengisian SPT

ADVERTISEMENT

3. Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan

Pada tahap ini, detikers akan mengisi SPT Tahunan dimulai dari halaman induk dilanjutkan dengan mengisi lampiran SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah pengisian yang dilakukan, dimulai dari:

  • Halaman Induk SPT
  • Identitas Wajib Pajak
  • Ikhtisar Penghasilan Neto
  • Perhitungan Pajak Terutang
  • Kredit Pajak
  • Pembetulan
  • Permohonan Pengembalian
  • Angsuran PPh Pasal 25
  • Pernyataan Transaksi Lain
  • Lampiran Tambahan

Pengisian halaman induk SPT telah selesai.Selanjutnya mengisi lampiran L-1. Lampiran ini otomatis akan muncul pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terdiri atas 5 bagian.

  • Harta Pada Akhir Tahun Pajak (Kas dan Setara Kas, Harta Bergerak)
  • Utang pada Akhir Tahun Pajak
  • Daftar Anggota Keluarga
  • Penghasilan Neto dalam Negeri dari Pekerjaan
  • Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

4. Unduh Bukti Pelaporan SPT Tahunan

  • Setelah SPT dilaporkan, cek menu SPT Dilaporkan
  • Klik ikon mata untuk melihat isi SPT
  • Klik tombol hijau untuk unduh tanda terima pelaporan
  • Klik tombol merah untuk unduh SPT PDF
  • Selamat detikers sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax. Semoga artikel ini membantu ya!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads