
Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 M di Kasus SPJ Fiktif
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi SPJ fiktif
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi SPJ fiktif
Kejari Kaur telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 11 miliar.
Polisi telah memeriksa 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban fiktif di DPRD Provinsi Jambi, mulai anggota dewan hingga staf.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara diperiksa terkait dugaan korupsi SPJ fiktif selama 9 jam.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Polda Jambi.
Polisi menaikkan status penyidikan laporan dugaan korupsi SPJ fiktif mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, ada tiga kegiatan. Apa saja?
Kasus dugaan korupsi SPJ fiktif yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, naik ke tahap penyidikan.
Kejari Kaur mengungkap ada puluhan nama honorer yang dicatut dalam SPJ perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun 2013 yang merugikan negara Rp 11 miliar.
"(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) doang gitu," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
Puluhan mahasiswa di Jambi menuntut polisi segera menindaklanjuti kasus laporan dugaan korupsi yakni SPJ fiktif yang dilakukan Pinto Jayanegara.