Kasus SPJ Fiktif Eks Waka DPRD Jambi Naik Penyidikan, Pinto Segera Dipanggil

Jambi

Kasus SPJ Fiktif Eks Waka DPRD Jambi Naik Penyidikan, Pinto Segera Dipanggil

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 28 Feb 2025 22:20 WIB
Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan peningkatan status laporan SPJ Fiktif eks Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara
Foto: Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan peningkatan status laporan SPJ Fiktif eks Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, naik ke tahap penyidikan. Pinto bakal segera dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 berinisial P, telah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (28/2/2025).

Taufik mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan beberapa saksi termasuk pelapor Pinto Jayanegara, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk peningkatan status perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru peningkatan belum menetapkan tersangka. Dari hasil penyidikan ini dengan barang bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Taufik.

Taufik menerangkan ada tiga kegiatan yang diduga dikorupsi dalam kasus ini dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Mulai dari kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif, anggaran kebutuhan rumah tangga dan kegiatan reses Wakil DPRD Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

"Kerugian negara Rp 500 juta lebih hasil penghitungan," terangnya.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan segera memeriksa Pinto Jayanegara yang saat ini juga Anggota DPRD Provinsi Jambi aktif. Sejumlah saksi juga mulai diperiksa setelah peningkatan status perkara ini.

"Segera dipanggil (Pinto) dalam waktu dekat, beberapa saksi telah dipanggil," jelasnya.

Sebelumnya, Pinto Jayanegara diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Selasa (12/11/2024). Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Usai diperiksa, Pinto yang merupakan anggota dewan dari Partai Golkar itu mengaku bahwa kedatangannya ke Polda Jambi hanya memenuhi undangan klarifikasi. Klarifikasi itu berdasarkan laporan masyarakat terhadap dirinya.

"Ada undangan dari Polda terkait klarifikasi. Tentang ini ada laporan masyarakat, jadi ini harus diklarifikasi," kata Pinto, Selasa (12/11/2024).

Pinto menyebut tak banyak pertanyaan yang diklarifikasi penyidik. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semua keterangan yang berkaitan dengan laporan tersebut

"Ini adalah undangan klarifikasi. Klarifikasi sudah saya buat jelas terang benderang semuanya siapa yang terlibat saya jawab, siapa yang berkaitan menyuruh ini, menyuruh itu, kaitan dengan peristiwa ini dan itu," ucapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads