Pinto Jayanegara Kembali Diperiksa Polisi Terkait SPJ Fiktif

Jambi

Pinto Jayanegara Kembali Diperiksa Polisi Terkait SPJ Fiktif

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 18:20 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara diperiksa di Polda Jambi
Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara diperiksa di Polda Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Polda Jambi. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya saat menjabat sebagai Wakil DPRD Provinsi Jambi 2019-2024.

Pantauan detikSumbagsel, Pinto datang ke Polda Jambi dengan mengenakan batik berwarna kuning dengan didampingi pengacaranya sekitar pukul 14.10 WIB. Anggota DPRD Jambi aktif dari Partai Golkar itu sebelumnya telah hadir menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, namun sempat keluar istirahat.

Saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya, Pinto memilih bungkam. Dia langsung masuk ke ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja, nanti, ya," kata pengacara Pinto yang mendampinginya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia membenarkan pemeriksaan Pinto. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Pinto dalam status sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPJ fiktif.

ADVERTISEMENT

"Iya (pemeriksaan), (dalam status) masih saksi. Tadi jam 10 datang," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Sebelumnya, penyidik mengumumkan telah menaikan kasus SPJ Fiktif Waka DPRD Jambi itu menjadi penyidikan, pada Jumat (28/2/2025). AKBP Taufik yang saat iti menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

Taufik mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat. Dari pemeriksaan beberapa saksi termasuk pelapor Pinto Jayanegara, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk peningkatan status perkara.

"Ini baru peningkatan belum menetapakan tersangka. Dari hasil penyidikan ini dengan barang bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Taufik.

Taufik menerangkan ada tiga kegiatan yang diduga dikorupsi dalam kasus ini dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Mulai dari kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif, anggaran kebutuhan rumah tangga dan kegiatan reses Wakil DPRD Provinsi Jambi.

"Kerugian negara Rp 500 juta lebih hasil penghitungan," terangnya.




(csb/csb)


Hide Ads