Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus SPJ Fiktif DPRD Jambi, Pinto: Saya Senang

Jambi

Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus SPJ Fiktif DPRD Jambi, Pinto: Saya Senang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 11 Apr 2025 09:30 WIB
Pinto Jayanegara diperiksa Polda Jambi terkait SPJ Fiktif DPRD Provinsi Jambi
Foto: Pinto Jayanegara diperiksa Polda Jambi terkait SPJ Fiktif DPRD Provinsi Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara diperiksa terkait dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif DPRD Jambi. Dia diperiksa 9 jam oleh penyidik dari siang hingga malam hari.

Pinto keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 20.15 WIB. Anggota dewan dari Partai Golkar itu mendapat banyak pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.

"Berapa pertanyaan tidak ingat, tapi cukup komprehensif. Seputar mengenai (kasus SPJ fiktif) di DPRD itu yang kurang dipahami oleh polisi, jadi melengkapi," kata Pinto, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinto mengaku senang dengan pemeriksaannya, karena dirinya dapat menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

"Iya saya senang, karena banyak kabar simpang siur, jadi saya bisa jelaskan di sini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait SPJ fiktif ketika dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi 2019-2024, Pinto mengaku SPJ itu tidak hanya menyangkut dirinya saja. Akan tetapi, Pinto menyebut juga berkaitan anggota lainnya.

"Tidak berkaitan dengan saya saja, tapi seluruh DPRD. Itu surat-surat tidak cuma saya di situ," ucapnya.

Terkait anggota DPRD lain yang dimaksudnya, Pinto enggan menjabarkan. Dia mengaku siap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

"Pasti dong, kita warga negara, jadi wajib mendukung kinerja kepolisian," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa pemeriksaan Pinto masih dalam status sebagai saksi.

"Jadi yang bersangkutan hadir masih sebagai saksi terkait (kasus) perjalanan dinas kemarin," ujarnya.

Pemeriksaan Pinto ini merupakan yang pertama sejak kasus SPJ fikif itu naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pinto juga pernah diperiksa di tahap penyelidikan dengan menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik.

"Di penyelidikan ada datang. Di proses penyidikan ini yang pertama kali. Untuk hari ini masih memenuhi keterangan saksi," pungkasnya.

Ada tiga kegiatan yang diduga dikorupsi dalam kasus ini dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Mulai dari kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif, anggaran kebutuhan rumah tangga fiktif dan kegiatan reses fiktif Wakil DPRD Provinsi Jambi.

"Kerugian negara Rp 500 juta lebih hasil penghitungan," ungkap Taufik sebelumnya.




(dai/dai)


Hide Ads