
Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 M di Kasus SPJ Fiktif
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi SPJ fiktif
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi SPJ fiktif
"(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) doang gitu," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
Stempel palsu menjadi bukti penting dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.