Tiga Kegiatan Dugaan Korupsi Eks Waka DPRD Jambi: SPPD Fiktif hingga Reses

Jambi

Tiga Kegiatan Dugaan Korupsi Eks Waka DPRD Jambi: SPPD Fiktif hingga Reses

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Mar 2025 07:00 WIB
Poster
Ilustrasi dugaan korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Jambi -

Polda Jambi menaikkan status penyidikan laporan dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Ada tiga kegiatan dugaan korupsi dalam kasus ini. Apa saja?

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya menaikkan status perkara ke penyidikan.

"Ada dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga, rumah dinas Wakil Ketua DPRD dan kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Jambi tahun 2024," kata Taufik, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan walaupun baru dinaikkan status perkara ke penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Meski demikian, kata dia, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pihaknya akan segera memeriksa Pinto Jayanegara.

"Segera dipanggil (Pinto) dalam waktu dekat, beberapa saksi telah dipangil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Taufik merinci kronologi tiga kegiatan dugaan korupsi itu. Pertama, terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif terjadi selama periode Januari sampai September 2024.

"Wakil ketua melakukan perjalanan dinas bersama staf dan staf ahli. Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat dan itu tetap diserap atau dicairkan uangnya dengan fiktif," ujarnya

Kedua, terkait anggaran pengadaan makan minum di rumah dinas Pinto Jayanegara mulai dari Januari hingga Maret 2024.

"Tidak dilakukan pembelian, cuma dibuat SPJ fiktifnya," lanjut Taufik.

Ketiga, terkait kegiatan reses Pinto Jayanegara di Merangin dan Sarolangun pada Februari 2024. Penyidik juga menemukan adanya SPJ fiktif.

"Dibuat SPJ fiktif, padahal perangkat dan semuanya dibantu oleh kepala desa," katanya.

Dari tiga kegiatan itu, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 652.637.271.

"Itu tiga hal yang kita lakukan penyelidikan termasuk itu (ada) honor tidak bayar (gajinya)," ungkapnya.

Sebelumnya, Pinto Jayanegara diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Selasa (12/11/2024). Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Usai diperiksa, anggota dewan dari Partai Golkar itu mengaku bahwa kedatangannya ke Polda Jambi hanya memenuhi undangan klarifikasi. Klarifikasi itu berdasarkan laporan masyarakat terhadap dirinya.

"Ada undangan dari Polda terkait klarifikasi. Tentang ini ada laporan masyarakat, jadi ini harus diklarifikasi," kata Pinto, Selasa (12/11/2024).

Pinto menyebut tak banyak pertanyaan yang diklarifikasi penyidik. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semua keterangan yang berkaitan dengan laporan tersebut

"Ini adalah undangan klarifikasi. Klarifikasi sudah saya buat jelas terang benderang semuanya siapa yang terlibat saya jawab, siapa yang berkaitan menyuruh ini, menyuruh itu, kaitan dengan peristiwa ini dan itu," ucapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads