
Bos SMA SPI Kota Batu Juga Divonis Bayar Ganti Rugi Korban Rp 44 Juta
Bos sekolah SPI Kota Batu divonis penjara 12 tahun. Ia didenda Rp 300 juta dan wajib membayar restitusi atau biaya ganti rugi pada korban sebesar Rp 44 juta.
Bos sekolah SPI Kota Batu divonis penjara 12 tahun. Ia didenda Rp 300 juta dan wajib membayar restitusi atau biaya ganti rugi pada korban sebesar Rp 44 juta.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra atau JE divonis penjara 12 tahun. JE terbukti melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan pada siswanya.
Sidang vonis bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar hari ini. Terdakwa Julianto Eka Putra alias JE hadir secara virtual.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan divonis hari ini. Simak perjalanan panjang kasus kekerasan seksual tersebut.
Pengacara JE terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu Hotma Sitompul menegaskan kliennya tidak pernah berbuat apa yang didakwakan.
Kuasa Hukum Julianto Ekaputra terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu percaya diri pamer spanduk dukungan siswa usai sidang pembacaan pledoi.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum Bos SPI enggan berkomentar banyak.
Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara. Jaksa membeberkan tuntutan ini diberikan sesuai bukti adanya unsur pidana kekerasan seksual.