Vonis 12 Tahun Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa, Bos SPI Tetap Banding

Vonis 12 Tahun Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa, Bos SPI Tetap Banding

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 14:33 WIB
Kuasa hukum bos SMA SPI saat mengikuti sidang
Kuasa hukum bos SMA SPI Batu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE) divonis 12 tahun penjara. Meski vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun, JE akan mengajukan banding.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi kami akan melakukan upaya hukum yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung," ujar tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu, kepada awak media di PN Malang, Rabu (7/9/2022).

Philipus menambahkan, dengan diajukannya banding hari ini juga, menunjukkan jika vonis atau putusan yang diberikan majelis hakim pada sidang putusan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus sudah kami nyatakan banding dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan," tegas Philipus.

Pengajuan banding ini dilakukan karena pihak kuasa hukum tidak puas dengan hasil keputusan dari majelis hakim. Menurut Philipus, ada beberapa keterangan saksi yang dikesampingkan.

ADVERTISEMENT

"Tidak bisa dijelaskan seluruhnya, karena tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Itu nanti akan kita lampirkan dalam memori banding," kata Philipus.

"Mungkin salah satunya banding ini karena ada keterangan-keterangan saksi, sekitar 10 itu dikesampingkan hakim, itu yang kita pertanyakan. Sedangkan saksi dari pihak sebelah hanya 1 atau 2 dari pelapor itu yang dipertimbangkan," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Herlina Rayes telah memvonis JE dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu JE juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

"Jika yang bersangkutan tidak segera membayar denda restitusi paling lama 1 bulan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun," terangnya.

Keputusan tersebut mengacu pada pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa




(hil/dte)


Hide Ads