Bos SMA SPI Kota Batu Juga Divonis Bayar Ganti Rugi Korban Rp 44 Juta

Bos SMA SPI Kota Batu Juga Divonis Bayar Ganti Rugi Korban Rp 44 Juta

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 14:02 WIB
Sidang agenda vonis Bos SPI Kota Batu
Tampang terdakwa JE saat mengikuti sidang vonis secara virtual (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE, divonis penjara 12 tahun. Selain wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta, terdakwa kasus kekerasan seksual pada siswinya ini juga divonis membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623.

"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi SDS sebesar Rp 44.744.623," kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).

Herlina menambahkan, jika dalam tempo waktu satu bulan JE tak membayar biaya restitusi ini, maka pengadilan memiliki hak menyita harta bendanya untuk dilelang guna membayar restitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi," imbuhnya.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya 15 tahun. Sedangkan untuk dendanya sama. Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan tuntutan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

ADVERTISEMENT

Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Herlina saat membacakan vonis.

Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra. Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.

Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads