Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE, terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswinya. Akhirnya, ia divonis penjara 12 tahun, denda sebesar Rp 300 juta hingga membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada korban sebanyak Rp 44 juta.
Saat membacakan vonis, hakim menyebut, JE sengaja melakukan tipu muslihat hingga bujuk rayu pada siswinya untuk melakukan persetubuhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1)," kata Herlina membacakan pasal-pasal yang dijatuhkan pada JE.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya 15 tahun. Sedangkan untuk besaran dendanya sama. Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan tuntutan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Herlina.
Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra. Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.
Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.
(hil/dte)