Sidang putusan Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra alias JE akan digelar hari ini. Sidang ke-25 tersebut akan berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo mengatakan, terdakwa JE tetap akan hadir secara virtual. Namun, sidang akan terbuka untuk umum.
"Terdakwanya tetap di lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum," ujarnya kepada detikJatim pada Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.
(dte/dte)