
Pembelaan Mira Hayati Usai Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya.
Owner Raja Glow, Agus Salim menegaskan tidak terlibat langsung dalam pembuatan obat herbal RG My Body Slim yang ditemukan mengandung bahan kimia bisakodil.
Mira Hayati mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan.
Sidang kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal Agus Salim berlanjut di PN Makassar. Keduanya akan bacakan pleidoi hari ini.
PN Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Mustadir Dg Sila dalam kasus skincare merkuri. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan produk skincare bermerkuri.
Kasus skincare bermerkuri di PN Makassar berlanjut. Sidang putusan Mustadir Dg Sila digelar hari ini, diikuti tuntutan untuk Mira Hayati dan Agus Salim.
Staf Kemenkumham Sulsel Nurul Setiawan mengungkap merek Raja Glow (RG) telah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan klasifikasi kosmetik.