Mira Hayati-Agus Salim Jalani Sidang Pleidoi di PN Makassar Hari Ini

Sidang Kasus Skincare Merkuri

Mira Hayati-Agus Salim Jalani Sidang Pleidoi di PN Makassar Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 17 Jun 2025 10:19 WIB
Pihak Mira Hayati menghadirkan saksi dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar.
Mira Hayati saat mengikuti sidang di PN Makassar. Foto: (Andi Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sidang kasus skincare yang diduga mengandung merkuri milik Mira Hayati dan obat herbal berbahan berbahaya milik Agus Salim, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keduanya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.

"Pembelaan (agenda sidang Mira Hayati dan Agus Salim hari ini)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (17/6/2025).

Sidang akan digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar, siang ini. Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum (PH) Agus Salim, Firajul mengatakan pihaknya telah siap membacakan pleidoi atas kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah sebentar dibacakan (pleidoi Agus Salim," ujar PH Agus Salim, Firajul kepada detikSulsel, Selasa (17/6).

Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa mengedarkan 2 produk skincare yang mengandung bahan merkuri yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian, produk MH Cosmetic Nigh Creamnya juga tidak memiliki izin edar.

ADVERTISEMENT

Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan begitu, JPU menuntut Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar tim JPU dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, PN Makassar, Selasa (3/6).

Sementara itu, Agus Salim didakwa telah mengedarkan obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya yakni bisakodil. Produk bermerek RG Raja Glow My Body Slim itu disebut tidak memilik izin notifikasi.

Dengan begitu, Agus Salim dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa pun menuntut Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa dalam sidang tuntutan, Selasa (3/6).

"Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," lanjutnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads