Suami Fenny Frans Jalani Sidang Putusan di Kasus Skincare Merkuri Hari Ini

Sidang Kasus Skincare Merkuri

Suami Fenny Frans Jalani Sidang Putusan di Kasus Skincare Merkuri Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 03 Jun 2025 10:43 WIB
Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang putusan hari ini.
Foto: Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang putusan hari ini. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Kasus skincare bermerkuri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang putusan hari ini.

Pantauan detikSulsel di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Mustadir telah berada di ruangan. Tampak Mustadir duduk di bangku peserta sidang sembari bercakap dengan keluarganya.

Ruangan sidang juga telah dipenuhi oleh kerabat lainnya yang datang mendukung Mustadir. Sidang belum dimulai lantaran menunggu penasehat hukum Terdakwa dan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dg Sila hari ini putusan," ujar ketua tim penuntut umum Parawansa kepada detikSulsel di PN Makassar, Selasa (3/6).

Sidang sedianya digelar di Ruang Bagir Manan, PN Makassar. Hakim ketua Angeliky akan membacakan amar putusannya bersama dua hakim anggota lainnya yakni Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Mira Hayati dan Agus Salim turut menjalani sidang hari ini. Adapun agenda sidangnya yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau Mira Hayati (sidang) tuntutan, kalau Agus Salim (sidang) tuntutan juga," katanya.

Parawansa menyebut pihaknya sudah siap membacakan tuntutan kepada dua terdakwa. Tuntutan tersebut akan dibacakan di Ruang Ali Said, PN Makassar.

"Insyaallah hari ini dibacakan semua tuntutannya Mira Hayati sama Agus Salim," ucap jaksa Parawansa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan Agus Salim sebelumnya pada Kamis (22/5) ditunda lantaran jaksa belum siap. Menanggapi itu, penasehat hukum terdakwa, Firajul mengatakan agar jaksa menyusun tuntutan sesuai dengan fakta persidangan.

"Agar penundaan itu seminimalisir dihindarkan untuk mendapatkan hak-hak terdakwa agar kepastian hukum itu bisa segera diperoleh," ujar Firajul dalam persidangan, Kamis (22/5).

"Kedua, tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum itu agar betul-betul dibuat sesuai dengan fakta persidangan," sambungnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads