
Catat! Ini Biaya Resmi Perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C Paling Baru
SIM menjadi syarat wajib bagi setiap orang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Berapa sih biaya resmi perpanjang seluruh golongan SIM?
SIM menjadi syarat wajib bagi setiap orang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Berapa sih biaya resmi perpanjang seluruh golongan SIM?
SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Berapa biaya memperpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C?
Dunia otomotif memang terus menarik untuk disimak, terlebih bicara soal dunia otomotif bukan hanya perihal mobil, motor, baut dan mur saja.
Berikut tim detikOto merangkum biaya pembuatan serta perpanjangan semua kategori SIM yang berlaku di Indonesia.
Aturan mengenai SIM baru tak hanya soal pembagian SIM C, CI, dan CII, tetapi juga syarat penerbitan SIM A baru, salah satunya sertifikat pelatihan mengemudi.
Penggolongan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku, namun masih tahap sosialisasi. Lalu kapan rencananya bakal diterapkan?
Sertifikat pelatihan mengemudi kini menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM baru.
Ada aturan baru soal batasan usia pembuatan SIM C. Batas usianya kini terdiri dari 17 tahun, 18 tahun, dan 19 tahun.
Warga yang ingin membuat SIM di Pekanbaru, Riau kini ada dana tambahan untuk melakukan tes psikotes. Dana untuk tes psikotes yang ditetapkan Rp 100 ribu.
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya perpanjang SIM pun berbeda-beda untuk setiap golongannya.