Jadwal SIM Keliling di Badung dan Denpasar Hari Ini 24 September 2024

Jadwal SIM Keliling di Badung dan Denpasar Hari Ini 24 September 2024

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Selasa, 24 Sep 2024 03:30 WIB
Anggota Satlantas Polres Bone saat melakukan pelayanan SIM Keliling.
Foto: Anggota Satlantas Polres Bone saat melakukan pelayanan SIM Keliling. (Agung Pramono/detikSulsel)
Denpasar -

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling akan hadir di beberapa lokasi di Badung dan Denpasar pada Selasa (24/9/2024). Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis dan simak jadwal serta lokasi lengkap layanan SIM Keliling berikut ini.

SIM Keliling Badung 24 September 2024

· Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

· Waktu Pelayanan: 08.00-12.00 Wita

SIM Keliling Denpasar 24 September 2024

· Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang

ADVERTISEMENT

· Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Denpasar

· Fotokopi SIM lama dan KTP

· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang

· Bukti tes psikologi

· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling adalah layanan khusus yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A (untuk pengendara mobil) dan SIM C (untuk pengendara sepeda motor). Namun, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM tersebut. Sebagai gantinya, pengguna harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat, karena SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling.

Layanan SIM Keliling bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan cepat dan praktis. Namun, penting untuk memastikan SIM masih berlaku sebelum menggunakan layanan ini.

Bagi yang ingin membuat SIM baru atau mengganti SIM yang hilang, layanan tersebut hanya tersedia di kantor SATPAS. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(nor/nor)

Hide Ads