Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling tersedia di wilayah Bali hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Lokasi SIM Keliling di Badung:
- Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung dan traffic light Pengubengan Kangin (Marlboro Barat)
- Waktu Pelayanan: 08.30 Wita hingga selesai.
Syarat Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jangan lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, karena jika melewati batas, detikers harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Selalu bawa SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan detikers untuk menghindari tindakan hukum sesuai Pasal 281. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lewatkan kesempatan ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hsa/hsa)