Mau Perpanjang SIM A dan C? SIM Keliling Hadir di Denpasar dan Tabanan

Mau Perpanjang SIM A dan C? SIM Keliling Hadir di Denpasar dan Tabanan

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Senin, 14 Okt 2024 04:30 WIB
Penampakan bus pelayanan SIM kelililing di Wonogiri, Rabu (5/6/2024).
Foto: Ilustrasi SIM keliling. (Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Bali -

Semeton! Ada kabar baik bagi kalian yang tinggal di Denpasar dan Tabanan. Pada Senin, 14 Oktober 2024, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS). Layanan ini sangat membantu bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Berikut informasi lengkapnya:

Jadwal SIM Keliling

Denpasar

  • Lokasi: Areal Art Centre (Dentim)
  • Waktu Pelayanan: 09.00-11.00 Wita

Tabanan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Lokasi: Pepito Buwit
  • Waktu Pelayanan: 08.00-Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:

  • Fotokopi SIM lama dan KTP
  • Membawa SIM dan KTP asli
  • Bukti tes psikologi
  • Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak melayani:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak dapat dilakukan. Pastikan SIM masih aktif agar bisa memanfaatkan layanan ini dengan cepat dan praktis.

Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hsa/hsa)

Hide Ads