Memperbaharui Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi menjadi proses yang merepotkan berkat layanan SIM Keliling. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperbarui SIM Anda!
Pada hari ini, Jumat (13/9/2024), SIM Keliling akan hadir di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda. Berikut adalah detail layanan SIM Keliling pada hari tersebut:
SIM Keliling Denpasar 13 September 2024
• Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
• Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Badung 13 September 2024
• Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
• Waktu Pelayanan: 08.00-12.00 Wita
Biaya Perpanjangan
• SIM A: Rp 80.000,-
• SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Denpasar
• Fotokopi SIM lama dan KTP
• Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
• Bukti tes psikologi
• Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak mencakup pembuatan SIM baru, SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Jika masa berlakunya sudah habis maka akan diterbitkan SIM Baru.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, proses perpanjangan SIM Anda menjadi lebih mudah dan praktis. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan datang tepat waktu di lokasi yang telah ditentukan untuk memanfaatkan layanan ini. Jangan sampai lupa untuk memanfaatkan layanan ini dan perpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku berakhir!
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo, Mahasiswa Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)