
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup!
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Ia terbukti membunuh Handi-Salsa.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Ia terbukti membunuh Handi-Salsa.
PT Militer II Jakarta hari ini akan menggelar sidang beragendakan vonis terhadap oknum anggota TNI AD Kolonel Priyanto. Keluarga berharap Priyanto dihukum mati.
Saepudin Juhri jadi salah satu orang yang turut memberikan pertolongan pertama kepada Handi-Salsa usai ditabrak Kolonel Priyanto cs.
Kopda Andreas tidak mengetahui secara pasti sungai apa yang menjadi tempat pembuangan jasad Handi dan Salsabila.
Setelah membuang tubuh kedua sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto meminta anak buahnya mengecek media sosial.
Anak buah Priyanto sempat mengusulkan agar kedua korban dibawa ke RS, anak buah Priyanto lalu memohon dikasihani karena mempunyai anak istri.
Oknum TNI Kolonel Priyanto pelaku pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati. Keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.
Mobil Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI lainnya mengubah cat mobil setelah membuang mayat Handi-Salsabila. Ketiganya diduga menghilangkan barang bukti.