
Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan.
Jaksa bertanya lagi apa maksud kata 'cincay' yang dikatakan Suhenda. Namun, lagi-lagi Suhenda mengaku tidak tahu maksud perkataannya.
Jaksa meyakini Hadi membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim ketua Rosmina mencecar mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, karena keterangannya diduga direkayasa.
Pengusaha Hadi Setiawan mengaku pernah dihubungi Tamin Sukardi untuk membantu mempengaruhi putusan pekara sidang di PN Medan.
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.