
Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.
Merry diyakini jaksa menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memutus bebas kasus korupsi. Dia menangis saat dituntut 9 tahun penjara.
Hakim PN Medan Merry Purba dituntu 9 tahun penjara. Ia pun tak kuasa menahan kesedihannya usai menjalani sidang.
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan.
Jaksa mencecar Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda terkait maksud 'bom besar' saat menelpon Tamin Sukardi.
Jaksa bertanya lagi apa maksud kata 'cincay' yang dikatakan Suhenda. Namun, lagi-lagi Suhenda mengaku tidak tahu maksud perkataannya.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Panitera pengganti PN medan, Oloan Sirait mengaku pernah dihubungi staf Tamin Sukardi bernama Sudarni.
Hakim ad hoc nonaktif PN Medan Merry Purba menangis saat menjalani sidang lanjutan perkara suap.
Pengusaha Tamin Sukardi membantah menggunakan kode suap Danau Toba hingga 'ratu kecantikan' dalam suap hakim ad hoc Merry Purba.