
Terima Suap di Kasus Korupsi Rp 132 M, PK Hakim Merry Purba Kandas
Kasus hakim Merry Purba bermula saat KPK mencium aroma suap di putusan perkara Pengadilan Tipikor Medan pada 2018.
Kasus hakim Merry Purba bermula saat KPK mencium aroma suap di putusan perkara Pengadilan Tipikor Medan pada 2018.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.
Merry Purba menegaskan tidak pernah menerima uang apa pun, termasuk dalam perkara suap yang terjadi di tempat dia berdinas di Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa mencecar Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda terkait maksud 'bom besar' saat menelpon Tamin Sukardi.
Jaksa bertanya lagi apa maksud kata 'cincay' yang dikatakan Suhenda. Namun, lagi-lagi Suhenda mengaku tidak tahu maksud perkataannya.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim ketua Rosmina mencecar mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, karena keterangannya diduga direkayasa.
Pengusaha Tamin Sukardi menghadirkan Endang Sri Astuty sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus suap hakim PN Medan.
Panitera pengganti PN medan, Oloan Sirait mengaku pernah dihubungi staf Tamin Sukardi bernama Sudarni.