
Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha Tamin Sukardi menghadirkan Endang Sri Astuty sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus suap hakim PN Medan.
Pengusaha Hadi Setiawan mengaku pernah dihubungi Tamin Sukardi untuk membantu mempengaruhi putusan pekara sidang di PN Medan.
Mantan Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan, pernah mengatakan ke Hadi Setiawan, orang kepercayaan penyuap hakim PN Medan, Tamin Sukardi, agar berhati-hati.
Hakim ad hoc Merry Purba berpendapat agar Tamin divonis bebas saat musyawarah hakim menjelang vonis.
Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Medan, Merry Purba menjalani sidang perdana. Ia didakwa menerima suap SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Jaksa KPK mendakwa Merry Purba selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.