
Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.