
Terima Suap di Kasus Korupsi Rp 132 M, PK Hakim Merry Purba Kandas
Kasus hakim Merry Purba bermula saat KPK mencium aroma suap di putusan perkara Pengadilan Tipikor Medan pada 2018.
Kasus hakim Merry Purba bermula saat KPK mencium aroma suap di putusan perkara Pengadilan Tipikor Medan pada 2018.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.
Merry diyakini jaksa menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memutus bebas kasus korupsi. Dia menangis saat dituntut 9 tahun penjara.
Hakim PN Medan Merry Purba dituntu 9 tahun penjara. Ia pun tak kuasa menahan kesedihannya usai menjalani sidang.
Terdakwa perkara suap terhadap hakim, Hadi Setiawan, menyesal telah membantu Tamin Sukardi menyerahkan uang suap pada panitera PN Medan, Helpandi.
Jaksa mencecar Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda terkait maksud 'bom besar' saat menelpon Tamin Sukardi.
Jaksa bertanya lagi apa maksud kata 'cincay' yang dikatakan Suhenda. Namun, lagi-lagi Suhenda mengaku tidak tahu maksud perkataannya.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengusaha Tamin Sukardi membantah menggunakan kode suap Danau Toba hingga 'ratu kecantikan' dalam suap hakim ad hoc Merry Purba.
Penyelidik KPK, Ferdian, menerangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di PN Tipikor.