
Kolonel Priyanto Merasa Dihakimi Publik Lebih Dulu di Kasus Handi-Salsa
Dia menuding video itu telah membuatnya dihakimi publik lebih dulu sebelum akhirnya diadili karena membunuh sejoli tersebut.
Dia menuding video itu telah membuatnya dihakimi publik lebih dulu sebelum akhirnya diadili karena membunuh sejoli tersebut.
Kolonel Inf Priyanto membawa-bawa tanda jasanya saat berharap bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Handi-Salsa. Apa saja tanda jasanya?
Kopda Andrea Dwi Atmoko terbukti bersalah telah menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya Kopda Dwi dituntut 10 bulan penjara.