
Tabrak Handi-Salsa, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Bui
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg.
Kopda Andrea Dwi Atmoko terbukti bersalah telah menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya Kopda Dwi dituntut 10 bulan penjara.
Kopda Andrea Dwi Atmoko menjalani sidang lanjutan atas kasus tabrak lari hingga pembunuhan terhadap sekilo Handi-Salsa.