Tabrak Handi-Salsa, Kopda Andrea Dituntut 10 Bulan Bui

Tabrak Handi-Salsa, Kopda Andrea Dituntut 10 Bulan Bui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 26 Apr 2022 11:10 WIB
Suasana sidang pembunuhan Handi-Salsa dengan terdakwa Kopda Andre Dwi Atmoko.
Kopda Andrea Dwi Atmoko (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Kopda Andrea Dwi Atmoko dinilai bersalah telah menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya Kopda Dwi dituntut 10 bulan penjara

Pembacaan tuntutan telah dibacakan oleh Oditurat Militer Bandung pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (25/4) kemarin. Dalam sidang tersebut, Kopda Dwi terbukti bersalah.

"Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan kepada detikJabar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panjaitan menyatakan Kopda Dwi diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Adapun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama. Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 312 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," kata Panjaitan.

ADVERTISEMENT

Menurut Panjaitan dalam tuntutan tak disebutkan tuntutan pemecatan. Sebab perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya murni perkara penabrakan saja.

"Enggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tuturnya.

Kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dkk tak menolong Handi-Salsa, tapi membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

(dir/mso)


Hide Ads