
Eks Walkot Cimahi Bakal Laporkan Jaksa ke Dewas KPK
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal menghadapi sidang putusan perkara suap di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/4/2023).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyinggung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (4/4/2023). Mulai dari jejak korban dukun pengganda uang Slamet Tohari (45).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap yang menyeretnya. Dia memohon untuk dibebaskan dari semua tuntutan.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda.
Jaksa KPK menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Ajay juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih.