Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sidang ini digelar secara hybrid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (30/11/2022). Perangkat persidangan hadir secara langsung sedangkan Ajay hadir secara online di rumah tahanan Kebon Waru, Kota Bandung.
Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK Agung Satria Wibowo mengatakan, penyuapan yang dilakukan Ajay terhadap penyidik KPK itu terjadi pada Oktober 2020 saat Ajay mengetahui terkait adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," kata Agung saat membacakan surat dakwaan.
Mengetahui ada penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya itu, Ajay lalu menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri dan mereka sepakat bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pada saat itu Ajay sudah menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta. Ajay pun menanyakan terkait penyelidikan di wilayah Bandung Raya itu.
"Dan atas hal ini, Stepanus Robin Pattuju membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Agung.
Namun atas permintaan itu, Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Stepanus. Kemudian Stepanus menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari Ajay.
"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp100 juta di dalam tas yang telah dibawanya tersebut sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya," jelas Agung.
Untuk sisanya Rp 387 juta, diserahkan Ajay pada hari selanjutnya. 10 hari setelahnya, Ajay melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp 20 juta. Pemberian uang ketiga itu dilakukan di salah satu rumah makan di Kota Bandung. "Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 507 juta," tambah Agung.
Ajay juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Kita pakai kumulatif, jadi ada dua dakwaan yaitu pemberian suap pada Robin dan penerimaan gratifikasi. Rp 250 juta dikumpulkan dari sejumlah SKPD," ucap Agung usai persidangan.