Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ajay juga berencana melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pengacara Ajay, Fadli Nasution mengatakan, akta pernyataan banding rencananya akan dikirim Rabu (12/4/2023) besok ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Setelah itu, pihaknya juga tengah menyusun laporan untuk diserahkan ke Dewas KPK atas kinerja JPU di persidangan.
"Akta pernyataan banding kita serahkan besok. Kemudian laporan ke Dewas mengenai Jaksa Penuntut Umum KPK sedang kita siapkan, rencananya minggu ini disampaikan," kata Fadli saat dihubungi detikJabar, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menilai JPU KPK tidak pernah mempertimbangkan fakta saat Ajay mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia lantas membandingkan kinerja Jaksa KPK yang menuntut kliennya dengan tuntutan lebih berat jika dibandingkan 5 kasus korupsi lainnya.
"Kita laporkan ke Dewas KPK karena terjadi disparitas tuntutan pidana. Bandingkan saja dengan 5 perkara yang nilai gratifikasinya jauh dari Pak Ajay, semuanya tidak sesuai dengan yang terjadi di persidangan," ungkapnya.
Ajay dalam nota pembelaan atau pledoinya sempat membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi lain mulai dari kasus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah hingga mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Ajay saat itu menuding JPU KPK bernama Tito Jaelani memiliki dendam pribadi terhadapnya.
Atas pertimbangan tersebut, Fadli pun bakal melaporkan JPU Tito Jaelani cs ke Dewas KPK. Tim pengacara Ajay turut melampirkan 13 rekaman video beserta transkripnya supaya Dewas memeriksa etik JPU tersebut karena menilai telah terjadi pelanggaran.
"Ini yang perlu diperiksa oleh Dewas KPK, apakah ada pelanggaran kode etik atau seperti ini. Laporan ini bahan untuk pimpinan KPK, karena pertanyaaannya apakah setiap produk diketahui pimpinan. Ini yang mau yang kita sampaikan, bagaimana kontrolnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun, serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
Hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga turut mencabut hak politik dari Ajay. Pencabutan hak politik ini berlaku sejak Ajay selesai menjalani penahanan pidananya.
(ral/mso)