Eks Walkot Cimahi Hadapi Sidang Putusan Pekan Depan

Eks Walkot Cimahi Hadapi Sidang Putusan Pekan Depan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 08 Apr 2023 03:30 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal menghadapi sidang putusan perkara suap pekan depan. Rencananya, Ajay akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, (10/4/2023).

"Iyah betul, sidang putusannya hari Senin depan. Sidangnya pagi, jam 9," kata kata kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Jumat (7/4/2023).

Fadli dan tim kuasa hukum Ajay menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim. Ia masih optimis hakim akan membebaskan Ajay dari semua dakwaan dan tuntutan mengenai perkara suap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kita sudah menolak dakwaan lewat eksepsi. Tinggal majelis melihatnya apakah sama kacamatanya dengan jaksa penuntut umum atau dengan kacamata penasehat hukum," ungkapnya.

"Kalau kami harapannya bebas. Tapi kita serahkan semua putusannya ke majelis hakim," tuturnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Fadli dan timnya juga menyiapkan file berisi 13 rekaman video mengenai fakta-fakta persidangan Ajay. File ini akan menjadi dokumen lampiran banding mereka jika Ajay tetap diputus kurungan penjara.

"Jadi semua fakta persidangan, pengakuan saksi, itu semua kami rekam dalam bentuk video dan sudah ditranskrip. Jadi kalau putusannya tidak sesuai dengan harapan kami, kami akan langsung banding dan dokumen itu akan kami lampirkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa KPK pun menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.

Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana."

(ral/iqk)


Hide Ads