Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap yang menyeretnya. Ajay memohon dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk membebaskannya dari semua dakwaan serta tuntutan perkara suap tersebut.
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, saya mohon yang seadil-adilnya dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan ini," kata Ajay saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/4/2023).
Ajay telah didakwa menyuap penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin sebesar Rp 500 juta. Suap tersebut dilakukan Ajay terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam nota pembelaannya, Ajay mengaku selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, ia tak pernah terlibat korupsi. Bahkan, Ajay menegaskan tidak pernah punya niat untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri.
"Keluarga besar tidak ada berbuat apa-apa, mereka hanya menangis dalam sujud sambil mendoakan saya dapat pertolongan dari Allah SWT. Semoga amal jasa hakim yang mulia dalam tuntutan cahaya dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dapat membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," ucap Ajay menambahkan.
Ajay kembali meminta hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan suap tersebut. Ia berharap majelis hakim bisa membebaskannya terutama dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Maka oleh karena itu, saya mengetuk pintu keadilan dari yang mulia majelis hakim untuk memberikan saya keadilan di atas perilaku tidak adil yang saya alami dan saya rasakan selama ini. Serta saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ajay dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan untuk Ajay pada Selasa (28/3/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa KPK pun menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.
Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana," tulis tuntutan di SIPP PN Bandung.