Dituntut 8 Tahun Bui, Ajay Bandingkan Kasusnya dengan Rahmat Yasin

Dituntut 8 Tahun Bui, Ajay Bandingkan Kasusnya dengan Rahmat Yasin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 22:45 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyinggung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Ajay membandingkan kasusnya dengan kasus mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang dituntut hukuman lebih ringan setelah terseret kasus korupsi di KPK.

Hal itu diungkapkan Ajay saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/4/2023). Dalam nota pembelaan tersebut, Ajay merasa tidak terima dan menuding JPU KPK dendam kepadanya karena menuntut dengan hukuman lebih berat dibanding kasus korupsi pejabat lainnya.

"Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, semua orang terutama saya sangat terkejut. Karena kembali mereka mempertontonkan, memberatkan suatu tuntutan yang saya yakin bukan saya saja yang shok dan terkejut mendengarnya. Suatu tuntutan yang di luar nalar akal sehat dan hati nurani. Suatu tuntutan yang lebih kerasa dendam daripada penegakan keadilan," kata Ajay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya disangka, dituduh untuk sesuatu yang saya tidak pernah lakukan yaitu saya menerima gratifikasi sebesar Rp 250 juta. Saya dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 250 juta, denda Rp 200 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk sebuah tuntutan yang tidak pernah saya lakukan," ucapnya menambahkan.

Ajay lantas membandingkan tuntutan JPU KPK terhadap kasus yang membelitnya dibanding pejabat lain. Mulai dari kasus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah hingga mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Di momen ini, Ajay menuding JPU KPK bernama Tito Jaelani memiliki dendam pribadi terhadapnya.

ADVERTISEMENT

"Di kasus pertama, di kasus Rumah Sakit Swasta Kasih Bunda, saya dituduh menerima gratifikasi Rp 7,9 miliar dan dituduh menerima suap izin prinsip Rp 3,2 miliar. Saya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa yang sama yaitu Tito Jaelani," tuturnya.

"Sementara, kalau kita melihat perkara gratifikasi sebelumnya, dengan besar penerimaan sebagai contoh terdakwa Apif Firmansyah dengan nilai gratifikasi Rp 34,610 miliar, tuntutan pidananya 5 tahun dengan denda Rp 300 juta. Pada perkara Profesor Nurdin Abdullah, gratifikasinya Rp 6,587 miliar serta 200 ribu Dolar, tuntutannya 6 tahun. Perkara Rohadi dengan gratifikasi Rp 11,518 miliar tuntutan pidananya 5 tahun. Rahmat Yasin, gratifikasi Rp 8,961 miliar dengan tuntutan pidananya 4 tahun."

"Apakah ini adil buat saya? Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan ketidakadilan mereka (JPU KPK) terhadap saya. Mereka menuntut saya tidak berdasar keadilan tapi berdasarkan balas dendam," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads