detikPropertiSenin, 14 Jul 2025 12:13 WIB
Jangan Panik saat Sertifikat Tanah Hilang, Urus yang Baru Gampang Kok!
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas sebuah lahan. Jika hilang, pemilik bisa mengurusnya agar diterbitkan sertifikat tanah baru.












































