Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali mengajukan pembatalan 11 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali I Made Rentin.
"11 item kami mohonkan kepada BPN untuk pembatalan. Patok PAL batas Tahura itu jelas ada di dalam ruang belajar, halaman rumah warga, termasuk fasilitas lainnya," kata Rentin di Kantor DPRD Bali, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rentin menjelaskan jika 11 sertifikat itu termasuk 106 SHM yang telah diajukan ke kejaksaan dan kepolisian oleh DPRD Bali. Ia menegaskan 11 sertifikat itu akan didalami ke lapangan agar dapat dipastikan apakah benar di dalam kawasan Tahura atau tidak.
Sebelumnya, sebanyak 106 SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai terancam dicabut. Pencabutan bakal dilakukan jika lahan yang tercantum dalam SHM itu memang mencaplok kawasan Tahura Ngurah Rai.
"Kegiatan penerbitan sertifikat yang 106 itu sepakat akan dilakukan kegiatan pembatalan oleh BPN karena regulasi tidak membolehkan sertifikat terbit di wilayah itu," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, seusai rapat tindak lanjut alih fungsi Tahura Ngurah Rai di kantornya, Senin (29/9/2025).
Suparta menegaskan dalam rapat sudah disampaikan dokumen SHM harus sejalan dengan keadaan di lapangan. Namun, ketika lahan di lapangan merupakan wilayah perairan hingga pesisir, maka dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang berwenang.
"Pembatalan itu bisa dengan cara dilakukan oleh BPN atau kesadaran masyarakat untuk mengembalikan fungsi awal objek itu atau cara lainnya," terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
(nor/nor)