106 SHM yang Beririsan dengan Tahura Ngurah Rai Terancam Dicabut

106 SHM yang Beririsan dengan Tahura Ngurah Rai Terancam Dicabut

Sui Suadnyana, I Komang Murdana - detikBali
Senin, 29 Sep 2025 19:53 WIB
Rapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan sejumlah lembaga terkait temuan 106 SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali Lantai III, Senin (29/9/2025). (I Komang Murdana/detikBali)
Foto: Rapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan sejumlah lembaga terkait temuan 106 SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali Lantai III, Senin (29/9/2025). (I Komang Murdana/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) yang beririsan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai terancam dicabut. Pencabutan bakal dilakukan jika lahan yang tercantum dalam SHM itu memang mencaplok kawasan Tahura Ngurah Rai.

"Kegiatan penerbitan sertifikat yang 106 itu sepakat akan dilakukan kegiatan pembatalan oleh BPN karena regulasi tidak membolehkan sertifikat terbit di wilayah itu," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, seusai rapat tindak lanjut alih fungsi Tahura Ngurah Rai di kantornya, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparta menegaskan dalam rapat sudah disampaikan dokumen SHM harus sejalan dengan keadaan di lapangan. Namun, ketika lahan di lapangan merupakan wilayah perairan hingga pesisir, maka dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang berwenang.

"Pembatalan itu bisa dengan cara dilakukan oleh BPN atau kesadaran masyarakat untuk mengembalikan fungsi awal objek itu atau cara lainnya," terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

ADVERTISEMENT

Suparta mengungkapkan ratusan SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai mempunyai luas beragam, ada yang 28 are, 60 are hingga 70 are. Lahan tersebut terindikasi sudah dipakai kegiatan industri hingga perdagangan.

"Maka dari itu, sepakat dengan DPRD Kota (Denpasar) kami evaluasi RDTR-nya. Kalau tata ruang provinsi dan UU di atasnya menyatakan konservasi, tidak boleh sebagai kegiatan perdagangan dan jasa, maka kami evaluasi," jelas Suparta.

Selain itu, Suparta mengungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali juga sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali juga sudah menyerahkan 106 SHM dan berbagai dokumen lain ke penyidik.

"Dokumen (yang diserahkan berupa) 106 sertifikat dan dokumen lainnya di wilayah pesisir dan pulau kecil lainnya dan dokumen-dokumen yang lain terkait indikasi pelanggaran tata ruang perizinan dan aset di seluruh Bali sudah kami serahkan," ungkap Suparta.

Pansus TRAP DPRD Bali, tutur Suparta, mengundang sejumlah lembaga dalam rapat tindak lanjut alih fungsi Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, semua sepakat untuk membuat gerakan bersama demi menjaga Pulau Dewata dengan mengembalikan kawasan hilir sebagai fungsi konservasi dan mangrove sebagai hutan lindung supaya menjadi resapan air.

"Bila ada lagi musibah banjir akibat hujan, dia (mangrove) juga berfungsi menyalurkan air sampai ke laut. Kemudian, dari laut juga menjaga gerakan air ke daratan. Mangrove-mangrove yang ada di seluruh Bali kami coba evaluasi dan kembalikan kepada fungsinya," jelas Suparta.

Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, mengungkapkan telah mengundang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali dan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai dalam rapat. Kanwil BPN Bali bersama DKLH Bali, dan UPTD Tahura Ngurah Rai akan melakukan penelitian yang lebih komprehensif dan mendalam terkait dugaan temuan 106 SHM tersebut.

"Kami putuskan dengan jajaran kehutanan membentuk tim percepatan penyelesaian sertifikat yang terbit di kawasan hutan," ungkap Daging. Tim, jelas Daging, akan melakukan survei bersama mulai Rabu (1/10/2025) sebagai upaya memastikan dugaan 106 sertifikat yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai.

"Setelah penelitian fisik, yuridis, administratif ini, kami sampai pada kesimpulan (sertifikat) ini masuk, (sertifikat) ini tidak. (Sertifikat) yang masuk itu punya kewenangan untuk melakukan perbaikan secara mekanisme dengan cara membatalkan sertifikatnya atau melakukan penandaan batas yg tidak sepenuhnya masuk," tutur Daging.

"Tetapi, itu upaya terakhir. Kalau pemegang hak sukarela melepaskan sertifikatnya, itu pilihan yang terbaik sehingga tidak ada fiksi ke depannya. Tetapi, jika mereka tidak berkenan, kami punya wewenang untuk membatalkan," imbuh Daging.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan sudah turun melakukan penyelidikan soal temuan 106 SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai. Kejati Bali sudah meminta keterangan berbagai pihak, tetapi belum dapat disebut sebagai saksi.

"Jadi data dikumpulkan dahulu dan dianalisa apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang. Itu akan dianalisa tim dan akan diekspos tim di kejati," tutur Jayalantara.

Menurut Jayalantara, Kejati Bali mempunyai waktu selama 30 hari untuk melakukan pendalaman terkait temuan 106 SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai. Waktu pendalaman itu masih dapat diperpanjang.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Menteri ATR Nusron Bicara Pulau di Bali Dikuasai WNA: Ini Akan Kita Tertibkan"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads