Punya SHM, Warga Segel Sekolah di Lombok Barat

Punya SHM, Warga Segel Sekolah di Lombok Barat

Sui Suadnyana, M Zahiruddin - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 22:13 WIB
Empat kelas SDN 3 Karang Bongkot disegel menggunakan bambu gegara sengketa lahan ahli waris, Rabu (24/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Empat kelas SDN 3 Karang Bongkot disegel menggunakan bambu gegara sengketa lahan ahli waris, Rabu (24/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel warga. Warga yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim lahan seluas 4,6 are tersebut merupakan miliknya secara sah.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SDN 3 Karang Bongkot, Tarmizi, mengonfirmasi penyegelan itu. Akibat penyegelan ini, ada dua kelas yang terdampak dengan total sekitar 70 pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmizi menuturkan sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada 1994 atas dasar hibah dari seorang bernama Sam, orang tua ahli waris. Sedangkan SDN 3 Karang Bongkot baru berdiri sejak 2008 di tanah tersebut, meliputi empat kelas dan perpustakaan.

Akan tetapi, sertifikat baru kemudian muncul atas nama ahli waris pada 2016. "Itu yang menjadi dasarnya dia melakukan penyegelan," tutur Tarmizi, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

Tarmizi mengungkapkan SDN 3 Karang Bongkot tidak pernah mendapat konfirmasi serta pemberitahuan terkait pengukuran atau penerbitan sertifikat baru atas nama ahli waris tersebut.

Kepala Dusun Karang Bongkot, Saleh, mengatakan tidak mengetahui proses pembuatan sertifikat atau pengukuran tanah yang dilakukan ahli waris di lahan tempat berdirinya SDN Karang Bongkot. Padahal, menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, kepala dusun biasanya dilibatkan pada proses pengukuran tanah.

"Kami tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan baru mengetahui masalah ketika sekolah disegel. Penyegelan itupun tanpa konfirmasi sebelumnya," terang Saleh.

Sementara penyegel sekolah, Mugni, mengatakan tanah SDN 3 Karang Bongkot memang atas nama dirinya dari warisan orang tua. Mugni juga menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikannya terhadap lahan tersebut.

"Iya saya punya sertifikatnya tanah itu dan memang atas nama saya," jelas Mugni.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads